Minggu, 10 April 2011

Proses Pembangunan Kota

            Defenisi mengenai pembangunan dapat kita temukan di berbagai kepustakaan dengan mudah, baik itu di kepustakaan dalam maupun luar negeri. Banyak perbedaan defenisi tentang pembangunan, baik yang hanya menyangkut satu sektor saja, seperti pembangunan ekonomi, maupun yang multisektoral.
            Untuk sampai pada suatu defenisi dapat ditinjau dari beberapa pendapat tentang pembangunan antara lain:
1.      Pembangunan adalah pertumbuhan yang didasarkan atas konsep kapitalis.
2.      Pembangunan adalah ketergantungan antara manusia, manusia dengan bumi, dan bumi dengan manusia dari saat ke saat.
3.      Pembangunan adalah proses penentuan tujuan alokasi dana, dan penggunaan dana tersebut dengan efektif.
4.      Pembangunan adalah usaha masyarakat untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupannya.
            Pembangunan adalah “proses atau usaha perubahan sosial, lebih jauh dijlaskan bahwa pembangunan itu disamping mempunyai tujuan, juga berencana dan rencana itu menggambarkan pertumbuhan yang tetap dan stabil”.
            Menurut koentjaraningrat:
            Melihat pembangunan dari segi sikap mental dan melihat bahwa manusia sebagai individu pelaku pembangunan membutuhkan lima konsep yaitu:

Pertama            : Untuk menghadapi hidup setiap orang harus menilai tinggi unsur-unsur yang menggembirakan dari hidup, rencana, sengsara dan dosa, ada tetapi perlu diatasi dan diperbaiki.

Kedua              : Setiap orang harus bersikap aktif dan tidak pasif.

Ketiga              : Setiap orang harus berusaha menguasai alam serta kaidah-kaidahnya.

Keempat          : Setiap orang dalam aktivitasnya harus berorientasi ke masa depan.

Kelima             : Dalam membuat keputusan-keputusan orang harus berorientasi kepada sesamanya, menilai tinggi kerjasama dengan orang lain, tanpa meremehkan individu dan tanpa menghindari tanggung jawab sendiri. 

            Dari pendapat tersebut diatas, terlihat bahwa pembangunan adalah:
            Suatu proses yang terus-menerus yang dilakukan dengan terencana untuk memperbaiki kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, politik, social dan budaya. Ia dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan sumber daya manusia, sumber daya alam, tekhnologi dan modal, akan tetapi dengan mempertimbangkan pula keseimbangan masyarakat dan lingkungannya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
            Dari defenisi diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa proses pembangunan kota adalah merupakan sebagai suatu daya upaya mobilisasi sumber daya yang ada, baik dari pemerintah atau masyarakat/perorangan, swasta dan komunitas yang menghasilkan infrastruktur fisik dan ekonomi untuk mendukung penghidupan dan kehidupan segenap masyarakat penghuni kota.
            Banyak perbedaan definisi tentang pembangunan, baik yang hanya menyangkut satu sektor saja, seperti pembangunan ekonomi, maupun yang multisektoral.
            Untuk sampai pada satu definisi dapat ditinjau dari beberapa pendapat tentang pembangunan antara lain:
1.      Pembangunan adalah pertumbuhan yang didasarkan atas konsep kapitalis.
2.      Pembangunan adalah ketergantungan antara manusia, manusia dengan bumi, dan bumi dengan manusia dari saat ke saat.
3.      Pembangunan adalah proses penentuan alokasi dana, dan penggunaan dana tersebut dengan efektif.
4.      Pembangunan adalah usaha masyarakat untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupannya.
            Pembangunan adalah “proses atau usaha perubahan sosial, lebih jauh dijelaskan bahwa pembangunan itu di samping mempunyai tujuan, juga berencana dan rencana itu menggambarkan pertumbuhan yang tetap dan stabil”
            Melihat pembangunan dari segi sikap mental dan melihat bahwa manusia sebagai individu pelaku pembangunan membutuhkan lima konsep, yaitu:
Pertama    :    Untuk menghadapi hidup setiap orang harus menilai tinggi unsur-unsur yang menggembirakan dari hidup,        rencana, sengsara dan dosa, ada tetapi perlu diatasi dan            diperbaiki.
Kedua      :    Setiap orang harus bersikap aktif dan tidak pasif.
Ketiga       :    Setiap orang harus berusaha menguasai alam serta kaidah-kaidahnya.
Keempat   :    Setiap orang dalam aktivitasnya harus berorientasi ke masa depan.
Kelima      :    Dalam membuat keputusan-keputusan orang berorientasi kepada sesamanya, menilai tinggi sama dengan orang lain, tanpa meremehkan individu dan tanpa menghindari tanggungjawab sendiri.
            Dari pendapat tersebut di atas, terlihat bahwa pembangunan itu adalah: Suatu proses yang terus menerus yang dilakukan dengan terencana untuk memperbaiki kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, publik, sosial dan budyaa. Ia dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi dan modal, akan tetapi dengan mempertimbangkan pula keseimbangan masyarakat dan lingkungannya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
            Dari definisi di atas, dapat ditarik suatu keseimpulan bahwa proses pembangunan kota adalah merupakan sebagai suatu daya upaya mobilisasi sumber daya yang ada, baik dari pemerintah atau masyarakat/perorangan, swasta dan komunitas yang menghasilkan infrastruktur fisik dan ekonomi untuk mendukung penghidupan dan kehidupan segenap masyarakat penghuni kota.



Bintoro Tjokroamidjojo, Perencanaan Pembangunan, CV. Masa Agung, Jakarta, 1990, hal. 49
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, PT. Gramedia, Jakarta, 1983, hal. 23
Koentjaraningrat, 1983, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, hal. 23

Pengertian dan Perencanaan Tata Ruang Kota

            Pembangunan kota sebagai unsur pembangunan nasional, harus dilakukan secara optimal. Berkaitan dengan hal itu dikeluarkan draft tentang perencanaan Tata Ruang kota.
Pertama    :    Tugas dan tanggung jawab bidang tat ruang ( teknik pnalogi) dalam perencanaan kota berada dalam kewenangan Departemen Pekerjaan Umum sebagai tindak lanjut pasal 2 surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan umum No. 650-1595 dan 503/KTSP/1985 tentang tugas-tugas dan       tanggung jawab perencanaan kota.
Kedua      :    Ketentuan mengenai Tata Ruang Kota merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini berlaku mengikut dalam penyusunan tata ruang kota.
Ketiga       :    1.   Rencana Tata ruang kota sebagaimana dimaksud pada diktum kedua disusun secara beruntun mulai dari rencana tata ruang kota sampai rencana teknik ruang kota.
                     2.   Dalam hal tedapat kebutuhan mendesak akan salah satu rencana tata ruang kita dapat diselenggarakan penyusun tata ruang kota tersebut, tanpa mengikuti urutan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dalam angka (1) di atas, dengan tetap mengadakan peninjauan seperlunya sebagai pedoman dalam penyusunan tata ruang kota tersebut.
                     3.   Tinjauan seperlunya sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga angka (2) di atas merupakan kegiatan            mengadakan analisa bagi jenis rencana tata ruang kota di atasnya yang belum ada.
Keempat   :    1.   Dalam menyusun tata ruang kota, parat pusat aparat daerah dapat menguasai pihak ketiga.
                     2.  Pihak ketiga sebagaimana diktum keempat angka (1) diatas harus memenuhi kualifikasi teknik perencanaan Tata Ruang kota yang diatur lebih lanjut yang atur  Menteri Pekerajaan Umum.
Kelima      :    Dokuman rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat tentang tentang penetapan Rencana Umum Tentang Tata Ruang Perkotaan, dan dokuman-dokumen rancangan peraturan daerah tingkat dua tentang:
1.      Penetapan rencan Umum Tata Ruang Kota
2.      Penetapan renca detail Tata Ruang Kota
3.      penetapan enca Teknik Tata Ruang Kota.
 Keenam    : 1.  Peratuaran atau keputusa Menteri Pekerajaan Umum yang telah ada dan tidak bertentangan dengan keputusan ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali sesuai dengan keputusan-keputusan ini.
                      2.   Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
Ketujuh     :    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.[1]
            Dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum tersebut, dijelaskan lebih pengertian perencanaan Tata Ruang Kota yang berbunyi sebagai berikut:
            Perencanan Tata Rung Kota adalah kegiatan penyusunan dan peninjauan kembali rencana-rencana Tata Ruang Kota.
            Berangkat dari defenisi diatas, bahwa Rencana Tata Ruang Kota adalah:
Rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang Kota, yang terdiri adri rencana Umum Tata Ruang Perkotaan, Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Teknik Tata Ruang Kota.



Menteri Pekerjaan Umum No. 640/KPTS/1986 Tentang Perencanaan Tata Ruang Kota.

Perencanaan Kota

            Perencanaan kota sebagai suatu disiplin ilmu sebenarnya lebih banyak dikaji oleh ilmu arsitektur, khususnya yang membahas tentang perencanaan ruang atau kawasan. Perencanaan kota selanjutnya, berusaha meniti jalur keilmuan melalui akar perencanaan. Perencanaan digambarkan sebagai sebuah kegiatan atau prosedur yang mengatur segala sesuatu sebelumnya atau mengontrol konsekwensi-konsekwensi dari semua tindakan yang diambil. Sebagai suatu disiplin perencana, perencanaan kota (urban planning) merupakan aktivitas merencanakan suatu lingkungan tertentu, yang lebih luas daripada perencanaan lokasi atau fisik, karena mempertimbangkan semua faktor fisik, tata guna lahan, ekonomi, politik, administratif dan sosial yang mempengaruhi wilayah kota.
            Perencanaan kota didefinisikan sebagai berikut:
Intervensi di dalam proses alokasi sumber daya, khususnya terhadap tanah dan kegiatan-kegiatan di atasnya, dalam sistem aktivitas kota regional oleh otoritas publik yang sah untuk mencapai hasil yang diinginkan, dengan menggunakan saran yang sesuai.
            Dalam masalah perencanaan kota, Patrick Gedlles menggunakan teori bahwa:
Perencanaan fisik saja tidak akan dapat meningkatkan kondisi kehidupan di kota-kota, kecuali jika diterapkan secara terpadu dengan perencanaan sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan lingkungan.
            Perencanaan perkotaan merupakan suatu proses regional dan lokal, juga merupakan proses berkesinambungan yang tidak berakhir dengan pembuatan sebuah rencana, tetapi terus berlanjut dengan tahap-tahap pengambilan keputusan, pemantauan dan pelaksanaannya. Artinya memastikan perencanaan kota yang sudah ditetapkan kemudian dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini berarti bahwa perencanaan kota tersebut walaupun menyangkut lingkup pengembangan lingkungan, namun tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi sosial dan politik.
            Memperhitungkan hubungan antara variabel-variabel penduduk dan faktor-faktor sosial, ekonomi inilah yang disebut perencanaan terpadu. Maka dapat disimpulkan bahwa perencanaan kota harus bersifat menyeluruh, artinya mengaitkan atau menggabungkan faktor-faktor penduduk, ekonomi, sosial dan politik di dalam kerangka suatu ruang fisik guna tercapainya tujuan sesuai dengan rencana.
            Semenjak beberapa tahun terakhir ini, istilah “urban manajemen” atau lengkapnya “Urban Development Manajemenet” menjadi sangat populer dalam disiplin ilmu perencanaan kota. Di Indonesia istilah tersebut dikenal dengan kata pengelolaan perkotaan atau pengelolaan pembangunan perkotaan.
            Dalam masa perkembangan jangka panjang tahap kedua direkomendasikan agar perencanaan kota direncanakan secara menyeluruh dan terpadu dengan urutan hierarki yang runtut, mulai dari tata ruang yang berskala nasional, regional, sub regional sampai skala lokal. Hal tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

            Perencanaan Tata Ruang wilayah berkaitan dengan upaya pemanfaatan sumber daya alam secara efektif serta alokasi ruang dan kegiatan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan alam dan daya tampung lingkungan binaan, dengan memperhatikan sumber daya manusia serta aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan bagian yang penting dalam program pembangunan kota terpadu. Dalam hal ini Ir. Parulian Sidabutar menyatakan:
Perencanaan dari bawah semakin diperlukan yang akan menentukan prioritas dan keiginan daerah, serta akan mengarah pada pemanfaatan investasi perkotaan dan sumber daya nasional yang lebih baik.
            Perencaanan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.       Keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budi daya atau fungsi lindung, dimensi waktu, tekhnologi, social budaya serta fungsi pertahanan keamanan.
b.      Aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
Berbagai rencana tersebut disusun dengan perspektif menuju ke keadaan dimasa depan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sejumlah mutu hidup penduduk yang lebih baik.
Produk suatu rencana tata ruang wilayah adalah terpadunya pemanfaatan sumber daya guna mencapai sasaran pembangunan diantaranya peningkatan pendapatan, perluasan kesempatan kerja, pelestarian sumber daya alam, udara, air, disamping pemenuhan kebutuhan dasar seperti swasembada pangan, sandang, papan.
Dalam system yang mencakup wilayah luas ini, layanan kota mencakup wilayah yang terdiri dari wilayah kota inti, wilayah tepi kota dan bahkan daerah-daerah desa disekitar kota bersangkutan. Masalah pengembangan kota di Indonesia jelas tidak dapat dipisahkan dari pengembangan wilayah. Kota merupakan bagian integral dari wilayah dan menjadi pusat pengembangan wilayah.
Terdapat beberapa kondisi yang mempengaruhi factor-faktor dasar kota di Indonesia.
Pertama    :    Perkembangan kota di Indonesia bukan disebabkan adanya industrialisasi, melainkan kurang menguntungkan kondisi didaerah pedesaan. Kondisi ini mempengaruhi factor-faktor dasar kota di Indonesia, antara lain dalam struktur basis perekonomiannya, dimana terjadi dualisme perekonomian kota, yakni ekonomi modern dan ekonomi tradisional. Kondisi ini memperbesar sektor formal kota, yang pada gilirannya berpengaruh pada struktur fisik kota.
Kedua      :    Keadaan msyarakat, khususnya kondisi struktur pemerintahan di Indonesia dan organisasi masyarakat, tingkat pengetahuan dan kebtuhan dasarnya.
Ketiga       :    Keadaan struktur pemerintahan di Indonesia yang menganut sistem perangkat pengaturan daeah (desentralisasi) dan             perwakilan pemerintahn pusat daerah (dekonsentrasi).
Keempat   :    Belum mantapnya bidang dan proses prencanaa koya di Indonesia, sehingga mekanisme penduduknya belum bejalan lancar.
Kelima      :    Negaranya jenis kota di Indonesia, terutama menyangkut besaran serta kompleksitas permasalahannya. Hal ini biasa dilihat dari beragamnya kota-kota yang asa di Indonesia, baik kota       besar, kota menengah, maupun kota kecil, dan juga       beragamnya kondisi kota-kota baik yang ada di Jawa maupun diluar Jawa.

            Kelima kondisi diatas berpengaruh terhadap model perencanaan yang diterapkan di Indonesia, karena berbagai kondisi tersebut di upayakan penerapannya model yang sesuai.
            Bila kita mengkaji pembangunan perencanaan di Indonesia, menurut Sudjana Rochyat paling terdapat dua pandangan dasar yang dapat diterapkan untuk mengupas permasalahan dan mengenali berbagai problematika perkotaan:
Pertama    :    Memandang kota sebagai dimensi fisik dari kehidupan usaha manusia yang memberikan berbagai implikasi pada aspek-aspek pembangunan.
Kedua      :    Kota dipandang sebagai suatu sistem yang menyeluruh dari kehidupan dan kegiatan usaha manusia dan masyakat yang terkait dengan upaya dan aspek-aspek pembangunan manusia.



B.N. Marbun, Kota Indonesia Masa Depan, Masalah dan Prosepek, PT. Erlangga, Jakarta, 1994. hal.    47
Nana Rukmana, Ir. Manajemen Pembangunan Prasarana Perkotaan, LP3ES, Jakarta, 1993, hal. 212
Sudjana Rochyat, Perencanaan Kota di Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 1995, hal. 17.

Selasa, 05 April 2011

Pengertian Perencanaan

Pada hakekatnya hampir semua orang melakukan perencanaan dan perencaan dilakukan berdasarkan alasan-alasan. Di sini penulis kemukakan beberapa pendapat tentang arti perencanaan:
Perencanaan adalah suatu penentuan pilihan secara sadar mengenai tujuan konkrit yang hendak dicapai dalam waktu tertentu atas dasar nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan.
Perencanaan diungkapkan sebagai berikut:
1.      Suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, terdapat pada setiap jenis usaha manusia.
2.      Suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya efisien dan efektif.
3.      Suatu penentuan tujuan yang akan dicapai bagaimana, bilamana dan oleh siapa.
4.      Suatu pengarahan penggunaan sumber ekonomi yang terbatas, adanya untuk mencapai tujuan keadaan sosial, ekonomi yang lebih baik secara lebih efisien dan efektif.
            Berangkat dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan merupakan suatu perumusan tujuan usaha, prosedur, metode dan jadwal pelaksanaannya, di dalamnya termasuk ramalan tentang kondisi dimasa mendatang dan diperkirakan akibat dari rencana terhadap kondisi tersebut

Pengertian Strategi

            Strategi adalah usaha yang dilakukan untuk individu maupun kelompok dalam mengolah, mengembangkan serta membangun segala potensi yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
            Batasan defenisi tentang strategi, yaitu:
            Strategi adalah serangkaian keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat manajemen puncak dan diimplementasikan oleh jajaran organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
            Berangkat dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa strategi perencanaan adalah sebagai suatu usaha yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam mengolah potensi yang dimiliki serta terus menerus berusaha memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam berusaha untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya.