Minggu, 10 April 2011

Pengertian dan Perencanaan Tata Ruang Kota

            Pembangunan kota sebagai unsur pembangunan nasional, harus dilakukan secara optimal. Berkaitan dengan hal itu dikeluarkan draft tentang perencanaan Tata Ruang kota.
Pertama    :    Tugas dan tanggung jawab bidang tat ruang ( teknik pnalogi) dalam perencanaan kota berada dalam kewenangan Departemen Pekerjaan Umum sebagai tindak lanjut pasal 2 surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan umum No. 650-1595 dan 503/KTSP/1985 tentang tugas-tugas dan       tanggung jawab perencanaan kota.
Kedua      :    Ketentuan mengenai Tata Ruang Kota merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini berlaku mengikut dalam penyusunan tata ruang kota.
Ketiga       :    1.   Rencana Tata ruang kota sebagaimana dimaksud pada diktum kedua disusun secara beruntun mulai dari rencana tata ruang kota sampai rencana teknik ruang kota.
                     2.   Dalam hal tedapat kebutuhan mendesak akan salah satu rencana tata ruang kita dapat diselenggarakan penyusun tata ruang kota tersebut, tanpa mengikuti urutan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dalam angka (1) di atas, dengan tetap mengadakan peninjauan seperlunya sebagai pedoman dalam penyusunan tata ruang kota tersebut.
                     3.   Tinjauan seperlunya sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga angka (2) di atas merupakan kegiatan            mengadakan analisa bagi jenis rencana tata ruang kota di atasnya yang belum ada.
Keempat   :    1.   Dalam menyusun tata ruang kota, parat pusat aparat daerah dapat menguasai pihak ketiga.
                     2.  Pihak ketiga sebagaimana diktum keempat angka (1) diatas harus memenuhi kualifikasi teknik perencanaan Tata Ruang kota yang diatur lebih lanjut yang atur  Menteri Pekerajaan Umum.
Kelima      :    Dokuman rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat tentang tentang penetapan Rencana Umum Tentang Tata Ruang Perkotaan, dan dokuman-dokumen rancangan peraturan daerah tingkat dua tentang:
1.      Penetapan rencan Umum Tata Ruang Kota
2.      Penetapan renca detail Tata Ruang Kota
3.      penetapan enca Teknik Tata Ruang Kota.
 Keenam    : 1.  Peratuaran atau keputusa Menteri Pekerajaan Umum yang telah ada dan tidak bertentangan dengan keputusan ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali sesuai dengan keputusan-keputusan ini.
                      2.   Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
Ketujuh     :    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.[1]
            Dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum tersebut, dijelaskan lebih pengertian perencanaan Tata Ruang Kota yang berbunyi sebagai berikut:
            Perencanan Tata Rung Kota adalah kegiatan penyusunan dan peninjauan kembali rencana-rencana Tata Ruang Kota.
            Berangkat dari defenisi diatas, bahwa Rencana Tata Ruang Kota adalah:
Rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang Kota, yang terdiri adri rencana Umum Tata Ruang Perkotaan, Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Teknik Tata Ruang Kota.



Menteri Pekerjaan Umum No. 640/KPTS/1986 Tentang Perencanaan Tata Ruang Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar